Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan: Perlindungan atau Hukuman?
Tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan seringkali menuai kontroversi di masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa tindakan hukum tersebut adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, namun ada pula yang beranggapan bahwa itu hanyalah bentuk hukuman semata. Lalu, sebenarnya apa sebenarnya tujuan dari tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan?
Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan seharusnya merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Namun, dalam prakteknya, seringkali terjadi kebingungan antara pemberian perlindungan kepada korban dengan memberikan hukuman kepada pelaku.”
Dalam konteks ini, perlindungan kepada korban kejahatan juga merupakan hal yang penting. Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, angka kejahatan di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan perlu dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi korban serta sebagai upaya pencegahan kejahatan di masa yang akan datang.
Namun, tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan seharusnya lebih fokus pada upaya rehabilitasi daripada hukuman semata. Menurut Dr. Samsul Maarif, seorang psikolog klinis, “Banyak pelaku kejahatan sebenarnya memiliki latar belakang yang kompleks, seperti masalah psikologis atau sosial. Oleh karena itu, tindakan hukum yang hanya berorientasi pada hukuman tidak akan efektif dalam mengubah perilaku pelaku kejahatan.”
Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya mampu menemukan keseimbangan antara perlindungan bagi korban kejahatan dan upaya rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Hal ini tentu memerlukan kerjasama antara berbagai lembaga terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan seharusnya bukan hanya menjadi bentuk hukuman semata, tetapi juga sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat serta kesempatan untuk rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Karena, pada akhirnya, tujuan utama dari tindakan hukum tersebut seharusnya adalah menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.