BRK Belawan

Loading

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Perbankan


Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Tindak pidana perbankan merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Namun, sayangnya, masih banyak pelaku tindak pidana perbankan yang berhasil lolos dari hukuman. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi keamanan dan stabilitas sektor perbankan di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah dan lembaga penegak hukum harus memberikan ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana perbankan. Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, “Ancaman hukuman yang berat dapat menjadi efektif sebagai upaya preventif bagi para pelaku tindak pidana perbankan.”

Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana perbankan seharusnya mencakup sanksi yang berat, seperti pidana penjara yang lama dan denda yang besar. Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, “Kami akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak pidana perbankan, agar dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain.”

Selain itu, perlu juga adanya kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan lembaga keuangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Direktur Eksekutif Indonesia Financial Intelligence Unit (PPATK), Dian Ediana Rae, “Kerjasama antara PPATK dengan lembaga keuangan sangat penting dalam mencegah dan menindak tindak pidana perbankan.”

Dengan memberikan ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana perbankan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat. Sehingga, kejahatan di sektor perbankan dapat diminimalisir dan stabilitas sektor keuangan dapat terjaga dengan baik.