BRK Belawan

Loading

Pentingnya Kehadiran dalam Sidang Pengadilan

Pentingnya Kehadiran dalam Sidang Pengadilan


Pentingnya Kehadiran dalam Sidang Pengadilan

Kehadiran dalam sidang pengadilan merupakan hal yang sangat penting bagi proses hukum di Indonesia. Kehadiran para pihak yang terlibat, baik itu terdakwa, saksi, maupun pengacara, sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dalam persidangan.

Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, kehadiran dalam sidang pengadilan adalah hak asasi yang harus dijunjung tinggi. Beliau menyatakan bahwa “tanpa kehadiran para pihak, proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik dan adil.”

Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk hadir dalam sidang pengadilan untuk memberikan keterangan maupun pembelaan.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran dalam proses peradilan.

Selain itu, kehadiran dalam sidang pengadilan juga dapat mempengaruhi putusan akhir dari hakim. Menurut Prof. Dr. Bambang Poernomo, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, kehadiran para pihak dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada hakim sehingga putusan yang diambil dapat lebih adil.

Namun, sayangnya masih sering terjadi kasus di mana para pihak tidak hadir dalam sidang pengadilan. Hal ini dapat menghambat proses hukum dan berpotensi merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, penting bagi para pihak untuk memahami betapa pentingnya kehadiran dalam sidang pengadilan.

Dalam kasus yang melibatkan terdakwa, kehadiran dalam sidang pengadilan juga dapat memengaruhi proses pembelaan hukum. Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa memiliki hak untuk dihadirkan dalam sidang pengadilan guna memberikan pembelaan.

Secara keseluruhan, kehadiran dalam sidang pengadilan merupakan suatu keharusan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Dengan hadirnya para pihak, diharapkan proses peradilan dapat berjalan dengan lancar dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.