Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Badan Reserse Kriminal (BRK) Belawan beroperasi dan menjalankan tugasnya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan operasional BRK Belawan:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi yang sah di depan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.
- Pasal 30: Menjamin hak negara untuk memiliki kekuatan pertahanan dan keamanan negara, termasuk di dalamnya adalah tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 13: Menyebutkan bahwa POLRI memiliki tugas utama untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 14: Menyebutkan bahwa POLRI memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Memberikan pedoman tentang proses penyidikan dan penyelidikan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk BRK Belawan, untuk memastikan bahwa setiap tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Menjadi dasar hukum bagi BRK Belawan dalam menangani kasus narkotika dan psikotropika, baik dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penindakan terhadap pelanggarannya.
5. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana
- Menjadi pedoman operasional bagi BRK Belawan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana yang meliputi prosedur, tahapan, dan standar operasional dalam proses penyidikan.
6. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- BRK Belawan juga menangani kejahatan yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi, seperti kejahatan siber dan penipuan online, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE.
7. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
- Menyediakan panduan dalam menjalankan proses penyidikan yang berlaku di lingkungan Polri, termasuk BRK Belawan, untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang tepat.
8. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- KUHP mengatur tentang berbagai tindak pidana dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku kejahatan yang ditangani oleh BRK Belawan, seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya.
Dengan dasar hukum ini, BRK Belawan melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menegakkan hukum, mengungkap kejahatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Belawan, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.