Peran Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Belawan
Peran hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Tindak pidana kekerasan belawan, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan kekerasan dalam rumah tangga, merupakan bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas oleh hukum.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Soedarto, S.H., M.H., “Hukum harus berperan sebagai alat untuk melindungi korban dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan belawan. Tanpa adanya perlindungan hukum, korban kekerasan belawan bisa merasa tidak mendapatkan keadilan.”
Peran hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan belawan juga mencakup proses penyelidikan, penuntutan, dan pemberian hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, “Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan aparat hukum lainnya untuk menindak tegas pelaku kekerasan belawan dan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.”
Namun, dalam prakteknya, masih sering terjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan belawan. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kekerasan belawan, minimnya bukti yang cukup untuk proses hukum, dan adanya faktor stigma sosial seringkali menjadi hambatan dalam penanganan kasus kekerasan belawan.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara aparat hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan belawan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, “Kami akan terus bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan kekerasan belawan dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.”
Dengan adanya peran hukum yang kuat dalam penanganan tindak pidana kekerasan belawan, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan bisa diminimalisir dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Sehingga, masyarakat bisa hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.